Pertanyaan:
Bagaimana hukum berjalan di bawah keranda dengan memandang manfaat seperti dalam diskripsi?
Jawaban:
Diperinci;
- Menimbulkan kekufuran bila berkeyakinan/ beri’tikad bahwa yang mengakibatkan pengaruh positif ataupun negatif adalah bukan Allah, tapi prosesi lewat di bawah keranda tersebut yang memberikan pengaruh.
- Menurut pendapat yang lebih sahih hukumnya haram bila beri’tikad bahwa perbuatan tersebut dapat berpengaruh negatif/ positif dengan kekuatan yang diciptakan oleh Allah padanya.
- Makruh bila tradisi lewat di bawah keranda berpotensi menghambat percepatan pemberangkatan jenazah ke pemakaman.
- Sunnah bila bertujuan untuk menghindari gunjingan masyarakat awam ketika tidak melakukannya.
- Tuhfatul Murîd: 125,
- Al-Fatawâ al-Fiqhiyah al-Kubra: II/7,
- Hâsyiyah ad-Dasûqî ala Ummil-Barâhin: 40-41,
- Fathul Bari: III/182-184
http://www.muslimedianews.com/2016/02/hukum-lewat-dibawah-keranda-mayyit.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar