Rabu, 30 Maret 2016

Hukum Lewat Dibawah Keranda Mayyit untuk Penghormatan Terakhir

Muslimedianews.com ~ Di sebagian masyarakat, ada sebuah tradisi tertentu yang masih mewarisi keyakinan mitos dimasa dahulu. Salah satunya adalah tradisi lewat di bawah keranda orang meninggal yang dilakukan oleh kerabat-kerabatnya. Mereka melakukan semua itu karena mereka meyakini bahwa hal tersebut memiliki guna diantaranya agar kerabat yang masih kecil tidak terlalu mengingat si mayit dan sebagai wujud penghormatan terakhir kepada si mayit. Dan yang heboh adalah agar musibah sang kerabat dibawa pergi oleh si mayyit.

Pertanyaan:

Bagaimana hukum berjalan di bawah keranda dengan memandang manfaat seperti dalam diskripsi?
Jawaban:
Diperinci;

  • Menimbulkan kekufuran bila berkeyakinan/ beri’tikad bahwa yang mengakibatkan pengaruh positif ataupun negatif adalah bukan Allah, tapi prosesi lewat di bawah keranda tersebut yang memberikan pengaruh.
  • Menurut pendapat yang lebih sahih hukumnya haram bila beri’tikad bahwa perbuatan tersebut dapat berpengaruh negatif/ positif dengan kekuatan yang diciptakan oleh Allah  padanya.
  • Makruh bila tradisi lewat di bawah keranda berpotensi menghambat percepatan pemberangkatan jenazah ke pemakaman.
  • Sunnah bila bertujuan untuk menghindari gunjingan masyarakat awam ketika tidak melakukannya.
Referensi:

-  Tuhfatul Murîd: 125,
-  Al-Fatawâ al-Fiqhiyah al-Kubra: II/7,
-  Hâsyiyah ad-Dasûqî ala Ummil-Barâhin: 40-41,
-  Fathul Bari: III/182-184


http://www.muslimedianews.com/2016/02/hukum-lewat-dibawah-keranda-mayyit.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar