Thaharah secara bahasa (lughah) yaitu "النَّظَافَةُ وَالْخُلُوصُ مِنْ الأدناس atau kebersihan dan kesucian dari kotoran-kotoran”.
Diketerangan lain, Thaharah secara bahasa kesucian (al-khulus) dari kotoran-kotoran yang jelas (nampak seperti najis) maupun kotoran secara maknawi seperti 'aib. Seperti sebuah ungkapan "Mensucikan dengan air" maksudnya membersihkan dari kotoran, dan ungkap "Mensucikan dari hasad" maksudnya membersihkan diri atau melepaskan diri (membebaskan diri) dari penyakit dengki.
Sedangkan menurut istilah syara' (terminologi fiqih) adalah mengangkat/menghilangkan (raf’u) hadats dan menghilangkan (izalah) najis atau sesuatu yang pengertiannya sama dengan keduanya dan atas bentuk (kemiripan) dengan keduanya seperti tayammum, mandi-mandi sunnah, memperbaharui wudlu', basuhan kedua dan ketiga, itu adalah cakupan bagi macam-macam bersesuci, dan permulaannya dengan menggunakan air karena itu asal alat bersesuci".
Pengertian thaharah secara syara' didalam kitab lain adalah melakukan sesuatu yang dengannya bisa diperbolehkan melakukan shalat, seperti wudlu' bagi orang yang tidak wudlu', mandi bagi orang yang wajib baginya mandi, serta menghilangkan najis pada pakaian, badan dan tempat.
Ibnu L' Rabassa
Fathul Wahhab bi-syarhi Minhat al-Thullab (1/5) karya Zakariyya bin Muhammad bin Ahmad bin Zakariyya al-Anshari, Zainuddin Abu Yahya As-Sunaiki, dan Al-Fiqhu al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi'i Rahimahullah karya Dr. Musthofa al-Khin, Dr. Musthofa al-Bugha dan 'Ali al-Syarbaji.
http://www.muslimedianews.com/2016/02/pengertian-thaharah-bersesuci.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar