Tentang Zina »
Macam -Macam Zina »
a. Zina al-lamam
Zina ain (zina mata) yaitu
memandang lawan jenis dengan
perasaan senang.
Zina qolbi (zina hati) yaitu
memikirkan atau menghayalkan
lawan jenis dengan perasaan
senag kepadanya.
Zina lisan (zina ucapan) yaitu
membincangkan lawan jenis
dengan perasaan senang
kepadanya
Zina yadin (zina tangan) yaitu
memegang tuuh lawan jenis
dengan perasaan senag
kepadanya
B. Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang
Sebenarnya)
zina muhsan yaitu zina yang
dilakukan oleh orang yang telah
bersuami istri, hukumannya
adalah dirajam sampai mati.
Zina gairu muhsan yaitu zina
yang dilakukan oleh orang yang
belum bersuami istri,
hukumannya adalah didera
sebanyak 100X dengan
menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar
yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang
berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk
menentukan bahwa seseorang telah berbuat
zina dapat dilakukan dengan 4 cara
sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah
saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-
laki, memberikan yang sama mengenai:
tempat, waktu, pelaku, dan cara
melakukannya.
Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku
sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i
dan imam malik pengakuan cukup diucapkan
oleh pelaku satu kali, namun menurut imam
abu hanifah dan imam ahmad pengakuan
harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah
itu baru dijatuhi hukuman
Kumpulan Hadist Tentang Zina »
Hadits 1
ﻻ ﻞﺤﻳ ﻡﺩ ﺉﺮﻣﺍ ﻢﻠﺴﻣ ، ﺪﻬﺸﻳ ﻥﺃ ﻻ ﻪﻟﺇ ﻻﺇ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﻧﺃﻭ ﻝﻮﺳﺭ
ﻪﻠﻟﺍ ، ﻻﺇ ﻯﺪﺣﺈﺑ ﺙﻼﺛ : ﺲﻔﻨﻟﺍ ﺲﻔﻨﻟﺎﺑ ، ﺐﻴﺜﻟﺍﻭ ﻲﻧﺍﺰﻟﺍ ،
ﻕﺭﺎﻔﻤﻟﺍﻭ ﻪﻨﻳﺪﻟ ﻙﺭﺎﺘﻟﺍ ﺔﻋﺎﻤﺠﻠﻟ
"Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal
dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh,
orang yang sudah menikah lalu berzina, dan
orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no.
6378, Muslim no. 1676)
Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak
membunuh tiga jenis orang di sini tidak
terdapat pada semua orang.
Hadits 2
ﻥﺇ ﻦﻣ ﻁﺍﺮﺷﺃ ﺔﻋﺎﺴﻟﺍ : ﻥﺃ ﻊﻓﺮﻳ ﻢﻠﻌﻟﺍ ﺖﺒﺜﻳﻭ ﻞﻬﺠﻟﺍ ، ﺏﺮﺸﻳﻭ
ﺮﻤﺨﻟﺍ ، ﺮﻬﻈﻳﻭ ﺎﻧﺰﻟﺍ
"Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya:
Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan
terhadap agama merajalela, banyak orang
minum khamr, dan banyak orang yang berzina
terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)
Hadits 3
ﻥﺍ ﻼﺟﺭ ﻦﻣ ﻢﻠﺳﺃ ، ﺀﺎﺟ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻑﺮﺘﻋﺎﻓ
ﺎﻧﺰﻟﺎﺑ ، ﺽﺮﻋﺄﻓ ﻪﻨﻋ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻰﺘﺣ ﺪﻬﺷ ﻰﻠﻋ
ﻪﺴﻔﻧ ﻊﺑﺭﺃ ﺕﺍﺮﻣ ، ﻝﺎﻗ ﻪﻟ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ : ) ﻚﺑﺃ
ﻥﻮﻨﺟ ( . ﻝﺎﻗ : ﻻ ، ﻝﺎﻗ : ) ﺖﻨﺼﺣﺁ ( . ﻝﺎﻗ : ﻢﻌﻧ ، ﺮﻣﺄﻓ ﻪﺑ
ﻢﺟﺮﻓ ﻰﻠﺼﻤﻟﺎﺑ ، ﺎﻤﻠﻓ ﻪﺘﻘﻟﺫﺃ ﺓﺭﺎﺠﺤﻟﺍ ﺮﻓ ، ﻙﺭﺩﺄﻓ ﻢﺟﺮﻓ ﻰﺘﺣ
ﺕﺎﻣ . ﻝﺎﻘﻓ ﻪﻟ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﺍﺮﻴﺧ ، ﻰﻠﺻﻭ ﻪﻴﻠﻋ
“Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam,
datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling
darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai
4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah
engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian
beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah
menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau
memerintah agar lelaki tersebut dirajam di
lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya,
ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga
mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam mengatakan hal yang baik
tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR.
Bukhari no. 6820)
Hadits 4
ﻻ ﻲﻧﺰﻳ ﻲﻧﺍﺰﻟﺍ ﻦﻴﺣ ﻲﻧﺰﻳ ﻮﻫﻭ ﻦﻣﺆﻣ
"Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia
berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)
Hadits 5
ﺐﻳﺮﻐﺗ ﻲﻧﺍﺰﻟﺍ ﺔﻨﺳ
"Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu
Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)
Hadits 6
ﻝﺎﻗ ﻮﺑﺃ ﺓﺮﻳﺮﻫ : ﻥﺎﻤﻳﻹﺍ ﻩﺰﻧ ﻦﻤﻓ ﺎﻧﺯ ﻪﻗﺭﺎﻓ ﻥﺎﻤﻳﻹﺍ ، ﻦﻤﻓ ﻡﻻ
ﻪﺴﻔﻧ ﻊﺟﺍﺭﻭ ﻪﻌﺟﺍﺭ ﻥﺎﻤﻳﻹﺍ
Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang
yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia
menyesal dan bertaubat, imannya
kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul
Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al
Iman, 16)
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar