Tentang Zina »
 Macam -Macam Zina »
 a. Zina al-lamam
 Zina ain (zina mata) yaitu
 memandang lawan jenis dengan
 perasaan senang.
 Zina qolbi (zina hati) yaitu
 memikirkan atau menghayalkan
 lawan jenis dengan perasaan
 senag kepadanya.
 Zina lisan (zina ucapan) yaitu
 membincangkan lawan jenis
 dengan perasaan senang
 kepadanya
 Zina yadin (zina tangan) yaitu
 memegang tuuh lawan jenis
 dengan perasaan senag
 kepadanya
 B. Zina Luar Luar Al-Lamam (Zina Yang
 Sebenarnya)
 zina muhsan yaitu zina yang
 dilakukan oleh orang yang telah
 bersuami istri, hukumannya
 adalah dirajam sampai mati.
 Zina gairu muhsan yaitu zina
 yang dilakukan oleh orang yang
 belum bersuami istri,
 hukumannya adalah didera
 sebanyak 100X dengan
 menggunakan rotan.
 Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar
 yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang
 berat bagi pelaku, oleh karena itu untuk
 menentukan bahwa seseorang telah berbuat
 zina dapat dilakukan dengan 4 cara
 sbagaimana telah digariskan oleh rasulullah
 saw, yaitu : ada 4 orang saksi yang adil, laki-
 laki, memberikan yang sama mengenai:
 tempat, waktu, pelaku, dan cara
 melakukannya.
 Pengakuan dari pelaku dengan syarat pelaku
 sudah baligh dan berakal. Menurut imam syafi’i
 dan imam malik pengakuan cukup diucapkan
 oleh pelaku satu kali, namun menurut imam
 abu hanifah dan imam ahmad pengakuan
 harus diulang-ulang sampai empat kali, setelah
 itu baru dijatuhi hukuman
 Kumpulan Hadist Tentang Zina »
 Hadits 1
 ﻻ ﻞﺤﻳ ﻡﺩ ﺉﺮﻣﺍ ﻢﻠﺴﻣ ، ﺪﻬﺸﻳ ﻥﺃ ﻻ ﻪﻟﺇ ﻻﺇ ﻪﻠﻟﺍ ﻲﻧﺃﻭ ﻝﻮﺳﺭ
 ﻪﻠﻟﺍ ، ﻻﺇ ﻯﺪﺣﺈﺑ ﺙﻼﺛ : ﺲﻔﻨﻟﺍ ﺲﻔﻨﻟﺎﺑ ، ﺐﻴﺜﻟﺍﻭ ﻲﻧﺍﺰﻟﺍ ،
 ﻕﺭﺎﻔﻤﻟﺍﻭ ﻪﻨﻳﺪﻟ ﻙﺭﺎﺘﻟﺍ ﺔﻋﺎﻤﺠﻠﻟ
 "Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal
 dibunuh, kecuali tiga jenis orang: ‘Pembunuh,
 orang yang sudah menikah lalu berzina, dan
 orang yang keluar dari Islam‘” (HR. Bukhari no.
 6378, Muslim no. 1676)
 Catatan: Para ulama menjelaskan bahwa hak
 membunuh tiga jenis orang di sini tidak
 terdapat pada semua orang.
 Hadits 2
 ﻥﺇ ﻦﻣ ﻁﺍﺮﺷﺃ ﺔﻋﺎﺴﻟﺍ : ﻥﺃ ﻊﻓﺮﻳ ﻢﻠﻌﻟﺍ ﺖﺒﺜﻳﻭ ﻞﻬﺠﻟﺍ ، ﺏﺮﺸﻳﻭ
 ﺮﻤﺨﻟﺍ ، ﺮﻬﻈﻳﻭ ﺎﻧﺰﻟﺍ
 "Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya:
 Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan
 terhadap agama merajalela, banyak orang
 minum khamr, dan banyak orang yang berzina
 terang-terangan” (HR. Bukhari no.80)
 Hadits 3
 ﻥﺍ ﻼﺟﺭ ﻦﻣ ﻢﻠﺳﺃ ، ﺀﺎﺟ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻑﺮﺘﻋﺎﻓ
 ﺎﻧﺰﻟﺎﺑ ، ﺽﺮﻋﺄﻓ ﻪﻨﻋ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﻰﺘﺣ ﺪﻬﺷ ﻰﻠﻋ
 ﻪﺴﻔﻧ ﻊﺑﺭﺃ ﺕﺍﺮﻣ ، ﻝﺎﻗ ﻪﻟ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ : ) ﻚﺑﺃ
 ﻥﻮﻨﺟ ( . ﻝﺎﻗ : ﻻ ، ﻝﺎﻗ : ) ﺖﻨﺼﺣﺁ ( . ﻝﺎﻗ : ﻢﻌﻧ ، ﺮﻣﺄﻓ ﻪﺑ
 ﻢﺟﺮﻓ ﻰﻠﺼﻤﻟﺎﺑ ، ﺎﻤﻠﻓ ﻪﺘﻘﻟﺫﺃ ﺓﺭﺎﺠﺤﻟﺍ ﺮﻓ ، ﻙﺭﺩﺄﻓ ﻢﺟﺮﻓ ﻰﺘﺣ
 ﺕﺎﻣ . ﻝﺎﻘﻓ ﻪﻟ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ ﻢﻠﺳﻭ ﺍﺮﻴﺧ ، ﻰﻠﺻﻭ ﻪﻴﻠﻋ
 “Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam,
 datang kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
 mengakui dirinya berbuat zina. Nabi berpaling
 darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai
 4 kali. Kemudian beliau bertanya: ‘Apakah
 engkau gila?’. Ia menjawab: ‘Tidak’. Kemudian
 beliau bertanya lagi: ‘Apakah engkau pernah
 menikah?’. Ia menjawab: ‘Ya’. Kemudian beliau
 memerintah agar lelaki tersebut dirajam di
 lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya,
 ia pun lari. Ia dikejar dan terus dirajam hingga
 mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi
 Wasallam mengatakan hal yang baik
 tentangnya. Kemudian menshalatinya” (HR.
 Bukhari no. 6820)
 Hadits 4
 ﻻ ﻲﻧﺰﻳ ﻲﻧﺍﺰﻟﺍ ﻦﻴﺣ ﻲﻧﺰﻳ ﻮﻫﻭ ﻦﻣﺆﻣ
 "Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia
 berzina” (HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)
 Hadits 5
 ﺐﻳﺮﻐﺗ ﻲﻧﺍﺰﻟﺍ ﺔﻨﺳ
 "Mengasingkan pezina itu sunnah” (HR. Ibnu
 Hazm dalam Al Muhalla, 8/349)
 Hadits 6
 ﻝﺎﻗ ﻮﺑﺃ ﺓﺮﻳﺮﻫ : ﻥﺎﻤﻳﻹﺍ ﻩﺰﻧ ﻦﻤﻓ ﺎﻧﺯ ﻪﻗﺭﺎﻓ ﻥﺎﻤﻳﻹﺍ ، ﻦﻤﻓ ﻡﻻ
 ﻪﺴﻔﻧ ﻊﺟﺍﺭﻭ ﻪﻌﺟﺍﺭ ﻥﺎﻤﻳﻹﺍ
 Abu Hurairah berkata: “‘Iman itu suci. Orang
 yang berzina, iman meninggalkannya. Jika ia
 menyesal dan bertaubat, imannya
 kembali‘” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul
 Iman, di-shahihkan Al Albani dalam Takhrij Al
 Iman, 16)
  Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar